
An English summary of this report is below. The original report, published in Bahasa Indonesia in Deduktif.id, follows.
The expansion of nickel mining in Halmahera has pushed coastal communities to force the Indigenous O’Hongana Manyawa people out of their ancestral forest. The group is also frequently criminalized, a tactic used to accelerate their displacement.
Despite ongoing threats, there has been little commitment from either local or national authorities to recognize or protect the O’Hongana Manyawa’s forest rights. The Indigenous Peoples Bill, a piece of legislation that could safeguard their land, has remained in limbo since 2012.
Civil society groups are calling on the government to designate a no-go zone for mining in the O’Hongana Manyawa forest. Similar protections are already in place in countries like Brazil and Peru to shield Indigenous communities from extractive industries.

As a nonprofit journalism organization, we depend on your support to fund more than 170 reporting projects every year on critical global and local issues. Donate any amount today to become a Pulitzer Center Champion and receive exclusive benefits!
Pembunuh Suku Asli Halmahera itu Bernama “Ambisi Nikel Negara”
- Ekspansi nikel membuat warga pesisir Halmahera “mengusir” suku O’Hongana Manyawa dari hutan.
- O’Hongana Manyawa juga seringkali dikriminalisasi untuk memudahkan “pengusiran” mereka dari dalam hutan.
- No-go zone merupakan konsep lumrah di sejumlah negara, seperti Brazil dan Peru, untuk melindungi komunitas adat. Tapi Indonesia tak punya.
- Tak ada keseriusan pemerintah daerah maupun pusat untuk memperjuangkan penguasaan lahan bagi O’Hongana Manyawa.
Senyum mekar terpancar dari wajah Hidete–sekitar 50 tahun, menampik kesan seram karena rambut gondrongnya. Ia berpakaian serba merah; celana pendek selutut, dan parang panjang sekitar 30 sentimeter yang terikat di pinggang.
“Mao Musa gena ahi ngohaka ma riaka. Nako mao Eben gena oh Musa ai dodoto ma dutu.”
“[Musa ini anak saya yang paling tua. Si Eben itu adik kandung Musa],” kata Hidete–dalam bahasa Tobelo–sambil merangkul erat bahu Musa Doongor–sekitar 27 tahun–sang sulung, Sabtu, 21 Juni 2025.
Gorehau–sekitar 45 tahun, istri Hidete, melahirkan enam anak; satu orang meninggal. Yang hidup: Musa, Bayu (24), Eben (19), Pulo (15), dan Dingoto (11). Sudah tiga tahun Hidete tak bertemu Musa. Terakhir kali tahun 2022 di Hutan Akejira, Halmahera Tengah. Hari itu mereka berangkulan, hanyut dalam kerinduan.
Keluarga Hidete adalah bagian dari komunitas O’Hongana Manyawa, yang mendiami wilayah Hutan Ategow, Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Masyarakat menyebut mereka sebagai “penjaga hutan”.
Musa keluar hutan sejak usia sekitar 6 tahun. Ia diasuh orang tua angkat di Desa Minamin, Wasile Selatan. Bayu dan Eben juga demikian. Mereka diasuh warga Desa Loleba, berjarak 35 menit berkendara mobil dari tempat tinggal Musa.
Tumbuhnya Bayu dan Eben di luar hutan bukan tanpa sebab. Mundur pada tahun 2007, saat perusahaan kayu mulai mengeksploitasi hutan sekitar Desa Loleba. Hidete dan keluarganya jadi sasaran kerakusan warga dan penguasa. Mereka dianggap sebagai penyulit dalam aktivitas penguasaan hutan.
Saat itu, warga sekitar hutan tak mau ketinggalan momentum investasi. Berduyun-duyun lah mereka mengaveling hutan; lalu menjualnya ke perusahaan.
Dua sumber Deduktif bercerita, demi memuluskan pengavelingan, mereka menangkap keluarga Hidete dalam hutan. Puluhan warga datang ke hutan dengan berbagai perlengkapan untuk menangkapnya.
Mereka mengelilingi keluarga Hidete. Saat ditangkap Hidete tak berkutik. Ia letakkan panah–senjata utama dalam berburu–ke tanah; lalu mengangkat kedua tangan seperti memberi isyarat menyerah.
“Kita kepung dia. Kalau cuma sedikit orang bahaya! Kita bisa dibunuh. Kami susur dia pelan-pelan di sungai; dekat begini baru (tangkap). Dia mau lawan bagaimana? Kami banyak ada 24 orang dari kampung. Hobata sudah takut; semua dengan parang dan tombak sudah kelilingi (Hidete).” ujar sumber Deduktif yang enggan identitasnya terungkap.
Mereka membawa keluarga Hidete ke pemukiman untuk “dipelihara”: diberi makan, minum, dan pakaian. Warga kampung beranggapan, Hidete dan keluarganya menyulitkan mereka menguasai hutan.
Bayu dan Eben akhirnya dibesarkan warga hingga dewasa, juga mengenyam pendidikan di kampung. Sementara Hidete dan istri dibiarkan kembali ke hutan, mereka kemudian memiliki anak ketiga dan keempat.

Maharani Caroline, Advokat Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mengatakan, pengavelingan hutan oleh masyarakat pesisir marak terjadi sejak masifnya ekspansi tambang nikel di Halmahera.
Sejumlah hutan yang dikaveling merupakan ruang hidup O’Hongana Manyawa. “Itu (aktivitas pengkavelingan hutan) didukung pemerintah desa dengan terbitnya SKT-SKT (Surat Keterangan Tanah),” ujar Maharani yang sudah puluhan tahun membela O’Hongana Manyawa, kepada Deduktif, Kamis, 12 Juli 2025.
Berbagai modus pengkavelingan terjadi: mulai dari pendekatan persuasif dengan memberikan makan atau kebutuhan pokok; hingga cara arogan merampas langsung. Di wilayah hutan Hidete, warga desa memintanya mematok area hutan yang akan dijual ke perusahaan.
O’Hongana Manyawa tidak melawan ketika hutan mereka dirampas. Menurut Maharani, mereka lebih pilih menghindar, berpindah ke area hutan lain.
“Orang-orang desa minta saya untuk mengkaveling, perusahaan mau bayar. Itu di sebelah sana di bagian dalam (hutan),” ujar Hidete, memberitahu Musa.
Musa jelas geram mendengar cerita sang bapak. Kepada Hidete, ia meminta agar tak menuruti warga desa dan tetap menjaga area hutan dari incaran kavling perusahaan.
“Sudah jangan kasih lagi. Kamu punya anak-cucu. Kita sengsara nanti, makanan sudah habis,” ucap Musa.
Dicap Tak Berbudaya dan Dipaksa “Beradab”
Hidete berulang kali ditawarkan tinggal menetap di pemukiman. Berulang pula ia menolak. Ia tidak terbiasa tinggal beratap seng. Baginya konsep rumah masyarakat pesisir seperti itu layaknya “penjara” yang merenggut kebebasan.
Bagi Hidete hutan adalah rumah; pepohonan merupakan atapnya; sungai sebagai halaman. Ia bebas berjelajah dalam hutan, semua sumber pangan tersedia oleh alam.
“To mau tamomiki oh tau deo gota, ma toluku oh kapongoka, to mau oh fonganoka. Nenanga Na tamomiki oh deo gota ma fonganoka.”
“[Saya mau bangun rumah pakai kayu tapi tidak di kampung, tapi di hutan. Saya sedang membangun pakai kayu di hutan],” ujar Hidete.
Klemens Papua (64), warga Loleba bercerita, beberapa bulan lalu datang dua orang mengaku utusan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, ingin bertemu Hidete.
Mereka menawarkan program “bantuan” rumah untuk Hidete di perkampungan.
“Mereka ingin kasih keluar Hobata dari hutan,” ujar Klemens kepada Deduktif.
Beruntung saat kedua orang itu masuk ke hutan mereka tidak bertemu Hidete. Meski Eben mengantar mereka, Hidete tetap tidak keluar; entah ia sedang berburu atau sengaja tidak menemui.
Sejak tahun 1960-an pemerintah berusaha mengeluarkan orang Suku O’Hongana Manyawa dari hutan lewat “pemukiman kembali” (resettlement). Mereka dianggap “tuna-budaya” sehingga perlu “diperadabkan dan dimasyarakatkan.”
Roem Topatimasang, dalam bukunya “Orang-Orang Kalah: Kisah Penyingkiran Masyarakat Adat Kepulauan Maluku” menyebut, Dinas Sosial (Dinsos) Maluku–kini Maluku Utara–melahirkan program yang bernama “Pembinaan Kesejahteraan Masyarakat Terasing (PKM)”.

Dinsos membangun pusat-pusat pemukiman baru bagi O’Hongana Manyawa yang tersebar di Kabupaten Halmahera Utara (Kecamatan Tobelo dan Kecamatan Kao); dan Kabupaten Halmahera Timur (Dodaga, Loleba, Foli).
Data Dinsos Maluku tahun 1993 mencatat, jumlah orang suku yang dimukimkan sekitar 4.751 jiwa dalam 1.104 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di 11 desa.
Tim liputan kolaborasi berusaha meminta data terbaru sebaran O’Hongana Manyawa yang dimukimkan. Surat elektronik permohonan data ditujukan dan dikirim langsung kepada Zen Kasim, Kepala Dinsos Maluku Utara, pada 17 Juli 2025.
Pada Kamis, 14 Agustus tim memastikan respons permohonan data tersebut. Kasim hanya menjawab, “Oh iya”. Tim kembali mem-follow up sebanyak dua kali, tapi Kasim tidak merespons hingga berita ini terbit.
Saat ini O'Hongana Manyawa mayoritas bermukim di Dusun Rai Tukur-Tukur, Titipa, Tutuling Jaya, Lembah Gogaili, Afu, Tebin-tebin, Makahar, Lalaici; Desa Dorosago dan Wangongira.
Masih menurut buku Roem Topatimasang, rumah yang dibangun pemerintah di lokasi PKMT berkonsep arsitektur dan bahan-bangunan perumahan kota.
Deduktif mengunjungi pemukiman Suku O’Hongana Manyawa di Dusun Rai Tukur-Tukur dan Titipa. Mayoritas rumah terbuat dari papan kayu dan beratapkan seng; tata letak perkampungan juga nampak seperti pemukiman masyarakat Halmahera di pesisir.
“Program PKMT telah mencerabut orang Tobelo Dalam (O'Hongana Manyawa) dari konsep ekologi pemukiman yang merupakan khazanah kearifan budaya asli mereka,” tulis Roem dalam bukunya.
Banyak orang O’Hongana Manyawa yang dimukimkan merasa tidak betah tinggal di luar hutan. Akhirnya, mereka kembali ke hutan; hanya sesekali menengok rumah di pemukiman.
Tanganiki–sekitar 63 tahun–dan istrinya, Mangga–sekitar 60 tahun–merupakan generasi pertama Suku O’Hongana Manyawa yang dimukimkan di Dusun Rai Tukur-Tukur, sekitar tahun 1990-an.

Semula mereka tidak betah tinggal di pemukiman; lantas kembali ke hutan. Bertahun-tahun keduanya jalani hidup semi-nomaden: berburu, meramu, dan berkebun; sesekali pergi ke pemukiman.
Satu dekade belakangan, Tanganiki dan istri menetap di pemukiman. Keputusan itu diambil sebab kesehatan mereka tidak seprima dulu untuk keluar-masuk hutan.
Mereka harus beradaptasi tinggal di pemukiman. Tanganiki belajar berkebun; ia menanam pala, cengkeh, singkong, kelapa, hingga nangka. Kebunnya tidak jauh dari rumah, hanya berjarak 500 meter menyeberangi sungai.
Komoditasnya mereka jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Ini mau panen. Saya ambil seminggu dua kali,” ujar Tanganiki yang sudah berbahasa Indonesia, ketika menunjukkan pohon pala siap panen, 24 Juni 2025.
Meski sudah menetap di pemukiman, Tanganiki dan istri tetap merasa kangen hidup di hutan. Mereka mengaku lebih nyaman di dalam hutan. Sumber pangan melimpah; tidak perlu berkebun dan menjualnya.
Selain itu ia juga merasa tinggal di hutan lebih tenang, “Memang kalau tong rasakan lebih enak di hutan. Kalau di kampung banyak isu, kalau di hutan aman,” katanya. Isu yang dimaksud Tanganiki ialah kabar berita, baik itu persoalan publik maupun personal antar tetangga kampung.
Jefferson, Direktur Yayasan Fala Lamo bilang, banyak masyarakat O’Hongana Manyawa yang dimukimkan merasa tidak betah tinggal di kampung. Keluar hutan bagi mereka, sama saja dengan meninggalkan tempat nenek moyang.

Menurut Jefferson, masyarakat O’Hongana Manyawa memiliki hubungan spiritual dengan alam. Mereka menganggap hutan sebagai tempat bersemayam roh leluhur. Dari mereka lahir hingga mati; hutan menjadi tempat yang disakralkan.
“Dalam adat O’Hongana Manyawa, setiap kelahiran bayi perempuan dirayakan dengan menanam lima bibit pohon. Sedangkan bayi laki-laki sepuluh bibit pohon,” jelas Jefferson.
Saat meninggal, Roem Topatimasang menyebut, suku asli Halmahera itu akan menggelar upacara kematian yang terdiri dari dua tahap dan berlangsung selama beberapa hari.
Upacara itu, menurut kepercayaan mereka, bagian dari peralihan manusia yang mati, pembusukan jasad, dan akhirnya penyucian roh untuk kembali berdampingan bersama keluarga yang masih hidup.
“Tradisi suku asli punya hubungan yang kosmik antara manusia dengan alam, saling bergantung,” ujar Jefferson, yang kerap melakukan penelitian di pemukiman O’Hongana Manyawa, kepada Deduktif, Sabtu, 5 Juli 2025 lalu.
Bagi mereka yang sepuh tak akan rela meninggalkan hutan. Sehingga, mayoritas memilih tetap di dalam hutan. Rumah di perkampungan hanya dijadikan tempat tinggal formalitas, mengikuti program pemerintah.
“Yang sekarang tinggal (di kampung), itu paling anak-anak muda generasi baru. Karena mereka harus sekolah dan segala macam, sehingga mereka tinggal di pesisir dan bisa menikmati,” ucapnya.
Di Dusun Titipa suasana tampak sepi siang itu, akhir Juni lalu. Hanya ada beberapa ibu muda berusia sekitar 30-an tahun yang tengah duduk di depan rumah; ada pula yang sedang menjemur buah pala di bawah terik matahari.
Agak sore dusun mulai ramai dengan suara anak-anak bermain, menunggu surya tenggelam. Alfonsius Hadi, ketua rukun tetangga (RT) setempat bilang, kebanyakan tetua dusun memilih tinggal di hutan.
“Pak Bawehe (tetua dusun) tinggal di kebun dalam hutan, dekat sungai sana,” ujar Alfonsius.
Begitu juga dengan Antonius Tatilegan– berumur sekitar 58 tahun. Ia dengan istrinya, Ningsih Jalali–sekitar 50 tahun, dan anaknya, Wind Tatilegan–sekitar 15 tahun–menetap di dalam hutan, berjarak 60 menit lebih jalan kaki dari dusun.
Keluarga Tatilegan adalah korban program resettlement pemerintah daerah. Mereka sempat ‘dipaksa’ tinggal di Dusun Titipa, namun tak lama mereka kembali masuk hutan dan tinggal menetap.
“Koua ngohi na oh dumuleoka, dika yato ma bereraka ma ngohi tatemo na ngohi ahi dumuleoka, dika dinenanga na mi sanang nako oh dumuleoka mi sanang.”
“[Tidak, saya di kebun (dalam hutan), mereka suruh ke kampung tapi saya bilang saya di kebun saja, kami sangat senang kalau di kebun],” ujar Ningsih dalam bahasa Tobelo saat Deduktif mengunjungi pondoknya di hutan, Sabtu, 26 Juni 2025 lalu.

Mereka kembali ke kampung saat akhir pekan untuk beribadah di Gereja. Suku O’Hongana Manyawa yang tersentuh Program Pemukiman Kembali mayoritas telah memeluk agama Kristen. Beda dengan yang belum tersentuh, masih menganut kepercayaan roh leluhur.
Radios Simanjuntak, Dosen Universitas Halmahera melihat resettlement sebagai upaya pemerintah untuk mengeluarkan orang suku dari hutan. Ia mengatakan, perusahaan khawatir aktivitas tambang terganggu jika masyarakat O’Hongana Manyawa masih di dalam hutan.
Temuan Radios di lapangan, pemerintah dan perusahaan memanfaatkan tokoh masyarakat untuk membujuk O’Hongana Manyawa agar mau keluar hutan dan tinggal menetap di kampung.
“Jadi dari sisi tempat tinggalnya, memang secara sistematis ataupun hanya parsial, ada tren ke arah itu (penyingkiran) karena (perusahaan) takut beraktivitas di hutan sehingga mereka berusaha di-resettlement,” kata Radios dalam wawancara daring bersama Deduktif, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Ia khawatir program resettlement mengancam konservasi hutan Halmahera. Sebab, tidak ada lagi kelompok yang benar-benar menjaga ekosistem hutan dari ancaman tambang nikel.
Risiko lain dari program resettlement ialah terancamnya masyarakat O’Hongana Manyawa dari wabah penyakit.
Callum Russell, Asia Research and Advocacy Officer Survival International–lembaga global pembela hak masyarakat adat–menyebut, Program Pemukiman Kembali” terhadap Suku O’Hongana Manyawa bak hukuman mati bagi mereka.
“Mereka tidak punya imunitas terhadap penyakit dari luar. Jadi mereka semua bisa mati karena (tertular) penyakit,” ujarnya kepada Deduktif, Senin, 7 Juli 2025 lalu.
Zen Kasim, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Maluku Utara mengeklaim bahwa Program Pemukiman Kembali merupakan bagian dari upaya penanganan komunitas adat terpencil dan suku-suku terasing.
Suku O’Hongana Manyawa, menurutnya, kian terhimpit konsesi pertambangan nikel yang merambah hutan. “Yang di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur semakin terjepit, betul. Karena mereka punya lahan diambil perusahaan sebagian besar,” ujar Zen saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Juli 2025.
Ia pun mengakui, Program Pemukiman Kembali tidak serta merta membuat masyarakat O’Hongana Manyawa menetap di kampung. Zen mengamini banyak dari mereka yang kembali menetap di hutan.
Ia berdalih, saat ini penanganan terhadap komunitas adat merupakan wewenang pemerintah kabupaten; sementara provinsi hanya melakukan pemantauan. Di sisi lain, menurut Zen, pemerintah kabupaten tak punya cukup anggaran untuk menangani komunitas adat di Halmahera.
“Mereka punya APBD lebih banyak ke pembangunan fisik. Suku-suku ini kan jadi kurang perhatian dari pemerintah daerah. Mereka (suku) sampai saat ini tidak menerima apa yang negara berikan seperti Bansos, PKH, dan BNPT,” ucapnya.
Perlahan, Tambang Membunuh O’Hongana Manyawa
Suku O’Hongana Manyawa tersebar di hutan tropis Halmahera Utara, Tengah, dan Timur. Tak ada data pasti berapa jumlah mereka yang tinggal di hutan. Survival International memperkirakan jumlahnya sebanyak 500 orang.
Menurut Jefferson, satu kelompok O’Hongana Manyawa berjumlah puluhan hingga ratusan jiwa. Ia perkirakan total terdapat 30 kelompok lebih hidup di hutan tropis Halmahera.
Penelitian Syaiful Madjid menyebut, Suku O’Hongana Manyawa mengangut sistem Mata Rumah dalam berkelompok; terdiri dari 4 hingga 5 kepala keluarga. Mereka banyak mendiami hutan Taman Nasional Aketajawe Lolobata dan wilayah yang telah dikuasai konsesi tambang nikel.
Jefferson mencatat, wilayah hutan satu kelompok O’Hongana Manyawa bervariasi: mulai dari 8 ribu, 10 ribu, hingga 20 ribu hektar lebih. “Tergantung panjang aliran sungai. Karena mereka hidup tidak akan jauh dari sungai,” ujarnya.
Di Hutan Akejira, Halmahera Tengah, tambang nikel memorak-porandakan kehidupan kelompok O’Hongana Manyawa pimpinan Mustika. Kelompok itu terdiri dari Meme Hairani–istri Mustika; keluarga Hidete; dan keluarga Bokum.
Mereka harus tercerai-berai dari ruang hidup semula. Mustika meninggal dunia sedekade lalu, diduga diracun orang. Keluarga Hidete minggat ke hutan sekitar Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur.
Sementara Keluarga Bokum tetap tinggal di hutan Akejira yang kini terhimpit konsesi tambang PT Weda Bay Nickel (WBN) dengan luas 45.065 hektar–terbesar di Halmahera–juga beberapa perusahaan subkontraktor PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Menurut Maharani Caroline, dulu di hutan Akejira terdapat enam kelompok Suku O’Hongana Manyawa. Kini, mereka sudah berpindah entah kemana akibat ekspansi tambang nikel.
“Tinggal (keluarga) Bokum di sana. Yang lain itu nggak ada. Nggak tahu kemana kelompok lain,” ujarnya.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat, pada periode 2011-2024 PT WBN telah membabat hutan seluas 6.474,46 hektar.
Sementara Meme Hairani terisolasi sendiri di dekat camp tambang PT WBN. Usia Meme Hairani yang sepuh membuat tubuhnya sakit-sakitan. Beberapa tahun lalu, ia sempat dievakuasi keluar hutan karena sakit akibat kelaparan.
Meme Hairani lalu tinggal di Desa Saolat, Kecamatan Wasile Selatan, diasuh oleh seorang warga bernama Yulia Pihang. Usut punya usut, Meme Hairani diculik orang tak dikenal yang membawanya kembali ke hutan.
“Sekarang sulit temui Meme Hairani. Dia ada di belakang hutan dekat camp WBN,” ujar Yulia Pihang ketika Deduktif meminta dipertemukan dengan Meme Hairan pada Juni 2025 lalu.
Hutan yang menjadi area konsesi tambang sulit diakses masyarakat. Penjagaan di sana ketat, hanya pekerja tambang yang boleh keluar-masuk area tersebut–itupun dengan mobil berakses khusus.
Di Hutan Ategow, tempat Hidete tinggal, perusahaan tambang nikel PT Wana Kencana Mineral (WKM) beroperasi dengan izin konsesi seluas 24.700 hektar berlaku hingga 2036.
Aktivitas tambang WKM berada di atas gunung; mereka membelah hutan untuk akses jalan tambang dari area eksploitasi hingga ke fasilitas jetty yang berada di pinggir laut.

Kala hujan, aktivitas perusahaan membuat air sungai keruh. Padahal, sungai sumber penghidupan Hidete, juga sumber air bagi kebun warga, termasuk milik Klemens Papua yang berada di sekitar hutan. Ia mengeluh sumber air kebunnya tercemar.
Di hutan yang sama terdapat konsesi tambang milik PT Arumba Jaya Perkasa (AJP) dengan luas 1.818,47 hektar. Perusahaan itu belum beroperasi, masih dalam tahap pengembangan fasilitas. Mereka sedang membebaskan kebun kelapa warga di pesisir untuk dijadikan jalan hauling.
Walau hutannya telah diapit konsesi, Hidete tegas menolak ekspansi tambang. Ia memasang tanda batas di wilayah hutan miliknya. Itu dilakukan agar perusahaan atau warga desa tidak menyerobotnya.
“Tidak saya izinkan (ekspansi perusahaan), sampai ke dalam sini tidak bisa. Saya tidak izinkan!” tegas Hidete.
Seiring ambisi hilirisasi nikel Presiden Prabowo Subianto, ekspansi tambang akan terus berjalan. Pemerintah ingin Indonesia sebagai produsen terbesar baterai kendaraan listrik di dunia.
Terbaru, Prabowo resmikan proyek hilirisasi baterai kendaraan listrik di Desa Buli Asal, Kecamatan Maba, Halmahera Timur. Meliputi pertambangan nikel, smelter pirometalurgi, smelter hidrometalurgi, pabrik bahan baterai katoda nickel cobalt manganese (NCM), dan proyek daur ulang baterai.
Ambisi hilirisasi nikel tersebut akan mengeksploitasi hutan masyarakat O’Hongana Manyawa. Sekarang saja, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat, total terdapat 31 konsesi di Halmahera Tengah; dan 29 konsesi di Halmahera Timur.
Tak menutup kemungkinan jumlah izin usaha pertambangan (IUP) akan bertambah menjarah hutan Halmahera, salah satunya wilayah hutan Tatilegan di sekitar Dusun Titipa.
Di sana, meski jaraknya jauh, beroperasi PT Alam Raya Abadi dengan luas konsesi 924.00 hektar, berlaku hingga tahun 2027. Tatilegan khawatir ekspansi tambang merambah hutannya.
Ia tidak akan tinggal diam jika perusahaan merusak hutannya. “Walaupun perusahaan masuk kami tidak akan keluar hutan. Kami tidak mau mereka masuk sini. Kalau sampai merusak tanaman kami, nanti lihat saja!” ucap Tatilegan.
Deduktif telah menghubungi sejumlah perusahaan tambang nikel: PT Alam Raya Abadi, PT Weda Bay Nickel, dan PT Wana Kencana Mineral, untuk meminta tanggapan perihal terancamnya ruang hidup Suku O’Hongana Manyawa.

Namun, hingga berita ini terbit ketiga perusahaan tersebut tidak merespons surat elektronik maupun surat permohonan wawancara yang dikirim ke kantor pusat mereka di Jakarta.
Tim liputan kolaborasi juga sempat meminta tanggapan kepada Bahlil Lahadalia, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) saat konferensi pers paparan kinerja sektor ESDM, pada 11 Agustus lalu.
Namun, Bahlil tidak merespons pertanyaan wawancara cegat. Ia beralasan buru-buru.
Tim juga telah mengajukan permohonan wawancara kepada Tri Winarno, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM; dan Chrisnawan Anditya, Plt Kepala Pusat Strategi Kebijakan ESDM. Hingga berita ini terbit, mereka tidak merespons.
Kriminalisasi, Strategi Licik Usir Suku Asli
Wajah Alfonsius Hadi dengan sorotan lampu nampak dari balik pintu. Tutur katanya kikuk menyambut kedatangan Deduktif di Dusun Titipa, Halmahera Timur, pada akhir Juni lalu.
“Cari siapa ya?” ujar pria keturunan Suku O’Hongana Manyawa itu dengan sorot mata tajam.
Alfonsius tidak mempersilakan kami duduk, meski tersedia kursi kayu di teras rumahnya. Ia membiarkan perbincangan malam itu mengalir dengan posisi berdiri di depan pintu.
Alfonsius sebagai ketua rukun tetangga terlihat waspada dengan kedatangan orang asing di dusunnya. Sikapnya itu bukan tanpa sebab. Beberapa tahun lalu, polisi menyambangi Dusun Titipa.
Mereka mencari orang O’Hongana Manyawa yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), dengan ciri-ciri umum: berambut panjang tidak terawat. Orang yang dimaksud polisi itu dituduh membunuh.
Ialah Samuel Gebe dan Alen Baikole. Keduanya disebut telah membunuh seorang warga Desa Gotowasi, Kecamatan Maba Selatan, Halmahera Timur, bernama Talib Muid pada 29 Oktober 2022.
Pada 19 September 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio memvonis Samuel Gebe dan Alen Baikole bersalah melakukan pembunuhan berencana; dan menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun karena dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Investigasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Temuan KontraS menyebut, Alen tidak berada di lokasi pada saat peristiwa pembunuhan.
Seorang saksi mengatakan bertemu Alen di rumahnya, di Dusun Rai Tukur-Tukur pada saat waktu pembunuhan. Rumah Alen berjarak sekitar 115 kilometer dari lokasi pembunuhan–Desa Gotowasi–atau setara tiga jam perjalanan mobil.
Kejanggalan berikutnya ialah sumirnya barang bukti di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan barang bukti salah satunya anak panah berukuran 12 centimeter, yang diklaim sebagai senjata Samuel dan Alen untuk membunuh.
Namun, anak panah itu tidak identik dengan anak panah yang biasa digunakan Suku O’Hongana Manyawa dalam berburu. Mereka biasa menggunakan anak panah rerata berukuran 20-25 centimeter.
Anak panah berukuran 12 centimeter justru lebih identik dengan anak panah yang biasa dipakai masyarakat pesisir untuk berburu ikan di laut. Di barang bukti itu juga tidak ditemukan sidik jari Alen dan Samuel.
Kedua Suku O’Hongana Manyawa itu turut mengalami tindak penyiksaan dalam proses penyidikan. Laporan KontraS menyebut, Samuel Gebe disiksa oleh penyidik Polres Halmahera Timur pada saat menjalani pemeriksaan pada 21 Maret 2023. Ia menerangkan penyiksaan itu ketika persidangan.
Alen Baikole mengalami hal serupa. Ia ditangkap polisi di tempat kerjanya pada 22 Maret 2023. Ketika Alen hendak dibawa ke kantor polisi, ia dipukul agar mengakui perbuatannya membunuh.
Menurut KontraS, alhasil Alen terpaksa mengiyakan pertanyaan polisi. Penyiksaan itu menyebabkan wajah, dada, dan sekujur tubuh Alen luka-luka.
Apa yang dialami Samuel dan Alen bentuk kriminalisasi terhadap Suku O’Hongana Manyawa. Mereka kerap distigma sebagai penjahat, pembunuh, dan dianggap tuna budaya. Akibatnya, orang O’Hongana Manyawa jadi sasaran kriminalisasi. Setiap terjadi pembunuhan di hutan, mereka selalu tertuduh sebagai pelaku.
Kriminalisasi juga dialami Bokum dan Nuhu. O’Hongana Manyawa yang mendiami hutan Akejira, Halmahera Tengah. Mereka dituduh membunuh Masud Watoa dan Marlan Watoa (bapak-anak) di kawasan hutan Waci Kecamatan Maba, Halmahera Timur.
Pada 22 September 2015, Bokum dan Nuhu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 14 tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta. Advokat mereka kala itu, Maharani, mengajukan banding. Namun, Bokum dan Nuhu justru mendapatkan vonis lebih berat masing-masing 15 tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Menginjak waktu lima tahun mendekam di penjara, Nuhu meninggal dunia. Ia mengidap sakit pinggang yang tak kunjung terobati akibat siksaan polisi. Bokum bebas pada Januari 2022.
Menurut laporan KontraS, bukti keterlibatan Bokum dan Nuhu dalam kasus pembunuhan sangat lemah. Beberapa hari sebelum peristiwa pembunuhan, pada 5 Juli 2014, Bokum dan Nuhu pergi ke kamp tambang PT WBN untuk mengambil beras, mie instan, dan ikan. Mereka tiap minggu selalu datang ke perusahaan mengambil jatah sembako.
Bokum dan Nuhu lalu menginap di kamp perusahaan. Ketika itu mereka juga tidak terlihat membawa peralatan berburu seperti parang panjang dan anak panah.
Lagi pula jarak hutan Akejira dengan lokasi pembunuhan, Desa Waci sangat jauh, beda kabupaten. Butuh waktu berhari-hari untuk sampai di lokasi pembunuhan, yang terjadi pada 8 Juli 2014.
“Sehingga tidak mungkin dalam waktu sekitar 2 hari Bokum dan Nuhu dapat berpindah tempat dari kamp perusahaan tersebut ke hutan di daerah Waci,” tulis laporan KontraS.
Kejanggalan berikutnya, korban selamat mendeskripsikan pelaku dengan ciri fisik umum seperti rambut panjang tak terawat. Keanehan makin terlihat jelas ketika korban selamat dapat langsung mengenali Bokum dan Nuhu dari foto yang diberikan polisi.
Sementara empat pelaku lain yang buron hingga kini, tidak diketahui identitasnya oleh para korban selamat.
Dalam kronologis perkara, Bokum dan Nuhu disebut membunuh dengan cara mutilasi dan meninggalkan jasad korban begitu saja di hutan hingga hanyut terbawa arus sungai. Praktik itu bertentangan dengan kebiasaan O’Hongana Manyawa dalam membunuh lawannya.

Peneliti Syaiful Madjid dalam kesaksiannya menyebut, kebiasaan O’Hongana Manyawa saat membunuh akan menjaga dan merawat jasad si korban hingga ada pihak keluarga yang datang membawanya.
Menurut Syaiful, masyarakat O’Hongana Manyawa sangatlah jujur dan juga bertanggung jawab. Ia yakin kalau pembunuhan tersebut bukan dilakukan oleh O’Hongana Manyawa ataupun Bokum dan Nuhu.
Mereka hanya punya dua alasan prinsip saat terpaksa membunuh: jika wilayah hutan mereka dimasuki orang lain; dan kalau istri mereka dirampas masyarakat adat lain.
Bokum dan Nuhu ditangkap berbulan-bulan setelah peristiwa pembunuhan, pada Maret 2015. Mereka ditangkap di rumah seorang warga di Desa Woejarana, Weda Tengah, Halmahera Tengah.
Saat penangkapan keduanya disiksa oleh polisi. Penyiksaan dilakukan untuk memaksa Bokum dan Nuhu mengakui telah membunuh; meski hal itu tidak pernah terjadi.
Maharani, advokat Nuhu dan Bokum mengatakan, proses persidangan tidak berjalan dengan adil atau unfair trail. Terdakwa tidak mendapatkan penerjemah berkompeten dan memiliki wawasan tinggi tentang bahasa Tobelo–bahasa yang dimengerti Bokum dan Nuhu.
Usai kasus Bokum dan Nuhu, pada tahun 2019 terjadi kembali kriminalisasi terhadap Suku O’Hongana Manyawa. Kasus itu menimpa Habel Lilinger, Hago Baikole, Rinto Tojouw, Toduba Hakaru, Awo Gihali, dan Saptu Tojou.
Enam orang suku yang telah dimukimkan di Dusun Rai Tukur-Tukur itu dituduh membunuh warga Desa Waci di kawasan Hutan Waci. Pengadilan Negeri Soasio memvonis Habel dan Hago penjara seumur hidup; lalu Toduba dan Saptu penjara masing-masing 20 tahun; serta Rinto dan Awo 16 tahun penjara.
Para terdakwa lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta pada tahun 2020. Habel, Hago, Toduba, dan Saptu dijatuhi pidana penjara seumur hidup; sedangkan Awo dan Rinto pidana penjara 20 tahun.
Tak beda dengan kasus Bokum dan Nuhu, mereka pun mengalami penyiksaan dan intimidasi, rekayasa perkara, tidak ada bukti kuat keterlibatan mereka, hingga pengadilan tidak fair.
Maharani melihat rentetan kriminalisasi terhadap O’Hongana Manyawa merupakan teror yang sengaja dibuat agar perusahaan tambang dapat leluasa mengeksploitasi hutan Halmahera.
“Masyarakat adat pasti kan diisukan mengganggu investasi. Perusahaan ini masuk tidak pernah dapat izin dari warga di dalam (hutan). Maka isu paling gampang adalah pembunuhan di dalam hutan, dengan pelaku orang di dalam hutan (O’Hongana Manyawa),” ujarnya.
Investigasi KontraS menyimpulkan bahwa kriminalisasi terhadap O’Hongana Manyawa merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM): meliputi peradilan yang tidak adil (unfair trail), penyiksaan serta penangkapan sewenang-wenang, penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) oleh polisi.
Menurut KontraS, praktik peradilan sesat itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Tiga peristiwa tersebut harus ditetapkan sebagai pelanggaran HAM,” tulis laporan KontraS.
Diabaikan dan Tak Dianggap oleh Negara
Jefferson dan Callum Russell sepakat menganggap rentetan penyingkiran, kriminalisasi, hingga perampasan ruang hidup Suku O’Hongana Manyawa merupakan upaya genosida.
Kondisi itu diperparah dengan tidak adanya regulasi yang mengakui dan melindungi keberadaan suku asli Halmahera tersebut. Pemerintah dua kabupaten: Halmahera Tengah dan Timur belum mengakui O’Hongana Manyawa sebagai masyarakat hukum adat.
Konstitusi Indonesia Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) sebenarnya mengakomodir perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat yang hidup sejak ratusan tahun di bumi nusantara.
Mekanisme lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014. Beleid itu menyebut, kepala daerah dapat mengakui dan melindungi masyarakat adat lewat Surat Keputusan (SK) Bupati atau Peraturan Daerah (Perda).

Melalui SK atau Perda, kepala daerah dapat membentuk tim panitia masyarakat hukum adat yang bertugas untuk: identifikasi Masyarakat Hukum Adat; verifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat; dan merekomendasikan kepala daerah dalam penetapan Masyarakat Hukum Adat.
Di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, upaya pengakuan Suku O’Hongana Manyawa mandek pada tahap pemetaan partisipatif wilayah adat yang telah dilakukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara sedekade lalu.
Upaya untuk mendorong Perda pengakuan O’Hongana Manyawa tak kunjung berhasil. Tarik ulur kepentingan politik-ekonomi membuat Perda tersebut mandek di meja birokrasi daerah.
“Kita paham ketika disahkan, itu akan mengganggu investasi. Wilayah yang dilindungi ini adalah wilayah yang justru diincar oleh perusahaan karena memiliki kandungan nikel. Jadi Perda-nya nggak tahu nasibnya sekarang seperti apa,” ujar Maharani.
Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) sependapat dengan Maharani. Ia bilang, pengakuan terhadap Suku O’Hongana Manyawa terkendala kepentingan investasi nasional.
Baik eksekutif maupun legislatif daerah, menurutnya, ragu untuk mengesahkan Perda tersebut. “Dianggap Perda pengakuan masyarakat adat akan mengganggu investasi yang sedang berjalan atau rencana investasi yang akan masuk,” ujar Kasmita.
Perda masyarakat adat perlu proses legislasi di DPRD, juga persetujuan eksekutif–kepala daerah. Sehingga memerlukan waktu dan upaya politik lebih panjang.
Berbeda dengan SK Bupati, menurut Kasmita, itu menjadi jalan pintas kepala daerah untuk mengakui masyarakat adat di wilayahnya. Dia mengatakan, jika kepala daerah berkomitmen untuk melindungi masyarakat adat, harusnya tidak susah dalam menerbitkan SK.
Sebagai contoh, Bupati Halmahera Utara telah menerbitkan SK Nomor 189 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Hibualamo. “Ini harus dimulai oleh pimpinan daerah karena dia yang berwenang dan punya kebijakan mendorong atau punya kemauan politik melakukan itu,” ujar Kasmita.
Dengan adanya perlindungan, setidaknya perusahaan tambang tidak bisa sewenang-wenang merampas hutan Suku O’Hongana Manyawa. Survival International menuntut pemerintah Indonesia melindungi ruang hidup orang suku.
Callum Russell berpendapat, Indonesia harus segera menerapkan zona bebas tambang atau no-go zone di hutan yang dihuni O’Hongana Manyawa. No-go zone merupakan konsep lumrah yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Brazil dan Peru, untuk melindungi komunitas adat.
“Hentikan semua aktivitas tambang di hutan mereka. Suku O’Hongana Manyawa hanya hidup di Pulau Halmahera,” ujar Callum.
Pada praktiknya, akan ada batas-batas untuk menandai ruang hidup komunitas adat O’Hongana Manyawa, yang kemudian tidak bisa ditambang atau dilewati oleh orang luar.
Survival International juga mendesak perusahaan tambang dan kendaraan listrik dunia untuk tidak terlibat dalam proyek hilirisasi nikel pemerintah Indonesia yang mengancam ruang hidup O’Hongana Manyawa.
Hingga saat ini, menurut Callum, pihaknya telah mengirim lebih dari 20 ribu surat elektronik kepada perusahaan dunia. Survival juga melobi langsung perusahaan kendaraan listrik untuk tidak berinvestasi di Halmahera; juga menghormati hak komunitas adat.
Pada 24 Juni 2024, desakan itu diklaim Callum berhasil membuat Eramet, perusahaan tambang asal Prancis dan Badische Anilin Soda Fabrik (BASF), perusahaan kimia multinasional asal Jerman, mundur dari proyek baterai nikel bertajuk Sonic Bay di Weda Bay, Halmahera Tengah.
Eramet dan BASF semula akan menggarap proyek smelter nikel-kobalt untuk bahan baku baterai kendaraan listrik senilai US$2,6 miliar atau setara Rp42,72 triliun (kurs Rp16.431 per US$).
Menurut Callum, upaya internasional yang mereka lakukan juga mendorong Tesla–perusahaan kendaraan listrik asal Amerika Serikat–membuat pernyataan terbuka bahwa mereka mendorong penetapan zona bebas tambang untuk melindungi komunitas adat.
“Masih ada banyak kampanye, banyak advokasi dari Survival International untuk melobi dan memprotes dan menuntut hak asasi manusia bagi masyarakat O’Hongana Manyawa,” ucapnya.
Jefferson, Direktur Yayasan Fala Lamo mendesak pemerintah mengidentifikasi hutan yang menjadi ruang hidup masyarakat O’Hongana Manyawa. Lalu, mengakuinya sebagai hutan adat, agar terhindar dari ekspansi tambang nikel.
Ia bilang, O’Hongana Manyawa sebagai suku asli berhak untuk mengelola dan menguasai hutan. “Tidak ada tanah negara di Halmahera itu. Karena nenek moyang (O’Hongana Manyawa) tidak pernah secara tertulis menyerahkan tanah mereka kepada negara ini sejak zaman kemerdekaan,” tegas Jefferson.
Problem pengakuan wilayah adat terjadi di hampir seluruh Indonesia. BRWA per Agustus mencatat, terdapat 33,6 juta hektar wilayah adat yang mencakup ribuan komunitas masyarakat adat. Dari luasan wilayah itu, baru 18,9% yang telah diakui secara hukum oleh negara melalui Perda atau keputusan kepala daerah.
Menurut BRWA, pengakuan wilayah adat masih sangat lambat. Salah satu penghambat utamanya adalah ketiadaan regulasi secara nasional yang dapat mempercepat pengakuan wilayah adat.
Wacana pembuatan undang-undang yang secara khusus mengatur hak-hak masyarakat adat sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2012. Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Namun, tak kunjung disahkan.
Status Pengakuan Wilayah Adat
Secara Luas (Ha)
Secara Peta
RUU Masyarakat Adat minim dukungan politik dari fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat ini baru dua fraksi yang resmi mengusulkan RUU tersebut untuk segera dibahas di Baleg, yakni NasDem dan PKB.
Sementara fraksi lain masih abu-abu sikap politiknya. Fraksi PDI Perjuangan sebenarnya menyatakan dukungan, tetapi belum secara resmi mengusulkan pembahasan RUU tersebut.
I Nyoman Parta, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Baleg mengatakan, terdapat tiga masalah utama yang membuat RUU Masyarakat Adat tak kunjung disahkan.
Pertama, perdebatan nomenklatur undang-undang; ada yang menginginkan memakai istilah ‘masyarakat adat’, ada pula yang lebih setuju dengan nomenklatur ‘masyarakat hukum adat’.
Kedua, kekhawatiran munculnya kekuasaan politik baru berupa kerajaan dengan sistem politik feodal di daerah. Ketiga, dengan banyaknya pengakuan wilayah adat, khawatir menghambat investasi dan pembangunan nasional.
“Khususnya mereka yang berkaitan dengan alam yang memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalam atau di atas tanah masyarakat adat,” ujar Nyoman dalam diskusi dengan media di Jakarta Pusat, Senin, 25 Agustus 2025 lalu.
Meski demikian, ia berjanji akan mengusulkan RUU Masyarakat Adat dalam Prolegnas Tahun 2026. Sebab, Nyoman pesimis RUU itu bisa disahkan pada tahun ini.
Status Registrasi Wilayah Adat
Secara Luas (Ha)
Secara Peta
Mercy Chriesty Barends, anggota Komisi X DPR Fraksi PDI Perjuangan menyebut, proses legislasi RUU Masyarakat Adat kerap berbenturan dengan kepentingan oligarki.
Ia bilang, terdapat kekhawatiran pengakuan wilayah adat dapat mengganggu kepentingan investasi. “Di balik sistem politik ada banyak kepentingan oligarki. Tapi kita siap berjuang setiap saat,” tegasnya.
Persoalan lain, menurutnya, banyak anggota DPR yang enggan membahas RUU Masyarakat Adat karena dianggap hanya menghabiskan anggaran dan bekerja secara sukarela.
Veni Siregar, Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR segera membahas rancangan undang-undang yang akan melindungi hak-hak komunitas adat di Indonesia tersebut.
Ia menyebut, perlindungan dan pengakuan masyarakat adat merupakan amanat konstitusi yang termaktub dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.
“Tujuannya untuk menjamin penghormatan, menjamin perlindungan, menjamin pemenuhan hak asasi masyarakat adat, dan menjamin partisipasi penuh masyarakat adat,” ujar Veni kepada Deduktif, 14 Juli 2025.
Jika RUU tersebut disahkan, menurutnya, masyarakat adat seperti O’Hongana Manyawa dapat kuasa penuh atas wilayahnya. Ia bilang, investor atau perusahaan tambang tidak bisa sewenang-wenang masuk hutan dan merampas ruang hidup mereka.
Veni menegaskan, ruang hidup masyarakat adat sejatinya tidak boleh diganggu, sebab, mereka bergantung hidup pada hutan dan alam. “Hutan kan sumber kehidupan untuk masyarakat adat.”