
Menjaga lingkungan sekitar dan alam mulai dari bibir pantai hingga laut terdalam sudah menjadi tradisi masyarakat adat di Kampung Pulau Yop Meos, Menarbu, Sombokoro, dan Aisandami di Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat. Upaya itu didukung organisasi non pemerintah di bidang lingkungan hidup, serta Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih. Peran tokoh agama juga menguatkan tradisi sasi yang dalam bahasa local di sebut sawora dan kadup.
Jayapura, Jubi — Masyarakat adat di Teluk Wondama mengenal dua kategori sasi, yaitu sasi yang melarang pengambilan jenis biota tertentu, dan sasi tempat yang melarang pengambilan semua jenis biota di sebuah kawasan tertentu. Masyarakat adat di sana juga mengenal penerapan sasi untuk menutup kawasan di daratan, dan tradisi konservasi adat itu telah berlangsung sejak lama. Tradisi sasi untuk menutup kawasan perairan menguat setelah masyarakat adat merasakan berbagai tanda degradasi ekosistem laut mereka.
Praktek tak ramah lingkungan
Yosias Menarbu, warga Kampung Menarbu menyebutkan ada berbagai faktor yang menurunkan kualitas ekosistem perairan Teluk Cenderawasih pada era 1990-an, termasuk perairan Kabupaten Teluk Wondama. Pada masa itu, nelayan dari luar Tanah Papua mulai memasuki perairan Teluk Wondama. Selain itu, masyarakat adat juga mengambil lebih banyak biota laut di sana, karena kebutuhan hidup mereka semakin meningkat. Pada masa itu, praktik penangkapan ikan dengan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan mulai terjadi, dan dengan cepat membuat populasi biota laut menyusut.
Sebagai organisasi jurnalisme nirlaba, kami mengandalkan dukungan Anda untuk mendanai liputan isu-isu yang kurang diberitakan di seluruh dunia. Berdonasi sesuai kemampuan Anda hari ini, jadilah Pulitzer Center Champion dan dapatkan manfaat eksklusif!
“[Mereka] menggunakan [racun] yang terbuat dari akar tuba, [sejenis tanaman beracun untuk menangkap ikan]. [Mereka juga] menggunakan kompresor untuk menyelam [dan] mencungkil [terumbu] karang dengan linggis untuk mengambil kerang atau teripang yang menempel di karang,” kata Menarbu.

Menurut Menarbu, penangkapan biota laut yang tidak ramah lingkungan itu dengan cepat menyusutkan populasi biota laut di Teluk Wondama itu membuat masyarakat adat Kampung Menarbu khawatir.
“Kondisi itulah yang membuat masyarakat sepakat untuk menerapkan sasi atau kadup,” ujarnya.
Memperkuat kearifan lokal
Menarbu menuturkan kampungnya pertama kali menetapkan kadup di perairan kampung mereka pada tahun 1995. Perairan itu ditutup selama enam bulan. Kadup kembali diberlakukan pada 2018, dan kali ini perairan Kampung Menarbu ditutup selama dua tahun. Selama masa itu, luas areal kadup yang mencapai 1.473,84 hektare ditutup dari semua aktivitas, dan hanya dibuka selama dua bulan musim penangkapan ikan oleh masyarakat adat setempat.

Di Kampung Sombokoro, Korneles Mnuari, warga kampung tersebut mengatakan World Wildlife Fund Indonesia (WWF) yang mencetuskan penguatan kearifan lokal aturan sasi di sekitar kampung kampung pesisir, termasuk Kampung Sombokoro. Ia menceritakan pada tahun 2009, WWF mulai menjalankan Program Marine di Teluk Wondama. Program WWF Indonesia bersama Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih (BBTNTC) itu melakukan pemetaan kawasan laut dan penentuan zonasi Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC), serta melakukan penguatan kapasitas masyarakat adat pesisir dan mendokumentasikan berbagai kearifan lokal di sana.
TNTC memiliki luas 1.453.500 hektare, dan merupakan Taman Nasional Perairan Laut terluas yang ada di Indonesia. Perairan Kabupaten Teluk Wondama berada di dalam kawasan TNTC dan memiliki luas 3.959,53 kilometer persegi.
Dalam program pemetaan dan penentuan zonasi itu, Mnuari menyebutkan WWF Indonesia Program Papua juga melakukan riset sosial-ekonomi yang mencatat berbagai peningkatan risiko kerusakan lingkungan.
Kearifan lokal dalam masyarakat adat telah tertanam lama. Mereka memiliki nilai adat yang mengatur bagaimana memanfaatkan potensi alam secara bijak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dari basis data sosial-ekonomi, ternyata [masyarakat] masih mencari ikan dengan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti bahan peledak, potasium [atau racun], dan mengizinkan [kapal] orang luar untuk ikut mencari ikan [di perairan kampung mereka], termasuk penempatan bagan dari luar,” kata Mnuari.

Dalam program itu, pendokumentasian berbagai kearifan lokal menjadi bagian penting dari kampanye pemulihan lingkungan di Teluk Wondama.
“Salah satu program adalah penguatan kearifan lokal, karena di Tanah Papua kami tahu bahwa laut itu ada yang punya, [yaitu masyarakat adat yang memiliki hak ulayat atas kawasan perairan mereka]. Teman-teman Program Marine WWF Indonesia mencetuskan penguatan kearifan lokal aturan sasi di sekitar kampung kampung pesisir,” kata Feronika Manohas, Koordinator Konservasi Berbasis Masyarakat dan Areal Konservasi Masyarakat dan Komunitas (Community-Based Conservation and Indigenous and Community Conserved Areas) WWF Indonesia Program Papua.
Upaya memulihkan ekosistem perairan Teluk Wondama
Baik Menarbu maupun Mnuari, keduanya mengakui keterlibatan WWF Program Papua dalam merevitalisasi sasi laut sebagai upaya memulihkan ekosistem perairan Teluk Wondama. Keterlibatan ini menurut keduanya semakin menguat setelah WWF Indonesia menjalankan program perpustakaan keliling Kapal Motor (KM) Gurano Bintang pada 2018. Dalam setiap perjalanan laut mereka, Tim Gurano Bintang berkeliling ke berbagai kampung di pesisir Kabupaten Teluk Wondama, dan membicarakan beragam isu lingkungan dengan masyarakat adat yang dikunjungi. KM Gurano Bintang antara lain mengunjungi Kampung Yende, Aisandami, Reyop, Kampung Yop Meos, Dusner, dan Sombokoro.

“Tua adat di Kampung Sombokoro meminta bantuan dan masukan dari WWF tentang masuknya usaha bagan milik pengusaha orang Buton yang menyewa lokasi tangkapan di laut kepada petuanan di Kampung Sombokoro. Setiap bagan [membayar penempatan bagan di perairan Sombokoro dengan membayar] Rp1,5 juta per bulan,” kata Korneles Mnuari.
Pembahasan itu memunculkan gagasan untuk menetapkan sasi di wilayah perairan Kampung Sombokoro. Masyarakat adat setempat sudah memiliki tradisi sawora untuk melindungi kawasan daratan dari pengambilan hasil alam secara berlebihan. Dari gagasan itu, masyarakat adat Sombokoro merumuskan kesepakatan dan aturan main sawora di wilayah perairan mereka.
“Kami hanya memperkuat kearifan lokal dan budaya yang telah dimiliki masyarakat di sini sejak nenek moyang mereka. Kearifan lokal itu didukung pula dengan alat tangkap ikan sederhana, antara lain mencari mencari ikan dengan molo [atau menyelam dengan membawa] alat panah [seperti harpun],” ujar Feronika mengkonfirmasi pernyataan Korneles Mnuari.

Menarbu menambahkan WWF hanya merumuskan kesepakatan dan aturan main yang dilakukan dalam praktek sawora. Menurutnya WWF bukan datang dengan membawa ilmu pengetahuan baru, namun menggali berbagai kearifan lokal setempat dan mendorong penguatan kearifan lokal itu menjadi peraturan kampung yang disepakati bersama.
“Di Tanah Papua, [masyarakat adat] punya kearifan lokal sendiri untuk melindungi hutan maupun pesisirnya. Kami membantu teknis [perumusan peraturan kampung] dengan data sains, misalnya menjelaskan terumbu karangnya bagaimana, [populasi] ikannya dan [kondisi ekosistem] lautnya bagaimana,” ujar Feronika.
Upaya memperkuat tradisi sawora dan kadup untuk memulihkan ekosistem perairan Teluk Wondama mudah diterima, karena secara tradisional masyarakat adat di sana masih menjaga berbagai lokasi pamali, yaitu kawasan yang disakralkan dan terlarang untuk aktivitas apa pun. Larangan beraktivitas di lokasi pamali bersifat permanen, berbeda dengan konsep larangan pengambilan hasil dalam dalam penetapan sawora atau kadup yang bersifat sementara.
Menarbu mencontohkan lokasi pamali di Dusner, di mana warga dilarang melewati lokasi itu, apa lagi beraktivitas di sana.
“Di Menarbu, [juga] terdapat lokasi pamali yang tidak boleh dilewati [atau menjadi tempat] mencari ikan,” katanya.
Kearifan lokal dan nilai-nilai adat
Larangan ini dijelaskan oleh Antropolog dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih, Dr. Hanro Yonathan Lekitoo M.Hum erat hubungannya dengan kepercayaan Totemisme.
“Totem merupakan makhluk hidup atau benda tertentu yang dianggap suci oleh kelompok sosial atau suku tertentu,” kata Lekitoo.
Ia mencontohkan warga Kampung Menarbu memiliki larangan untuk menangkap ikan julung. Ada lagi warga atau klan yang dilarang memakan babi hutan, karena hewan itu merupakan totem mereka.
“Kearifan lokal dalam masyarakat adat telah tertanam lama. [Mereka memiliki nilai adat yang mengatur] bagaimana kita memanfaatkan potensi alam secara bijak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, secukupnya [saja], tanpa serakah mengambil semuanya,” kata Dr. Lekitoo.
Karena secara tradisional masyarakat adat di Teluk Wondama memang telah lama mengenal sasi yang melarang pengambilan jenis biota tertentu, dan sasi yang melarang pengambilan semua jenis biota di sebuah kawasan tertentu, ketika revitalisasi sawora dan kadup digagas sebagai sasi laut yang dikukuhkan dengan aturan kampung untuk memulihkan ekosistem perairan kampung mereka, gagasan itu disambut masyarakat adat.

Manfaat ekonomi dan peran “Tiga Tungku”
Menarbu dan Mnuari juga mengakui manfaat ekonomi dari kegiatan-kegiatan di lokasi sawora dan kadup penting, karena memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan warga. Apa lagi sawora maupun kadup menjadi pilihan terbaik dalam pengelolaan hasil laut di Teluk Wondama, karena masyarakat adat di Teluk Wondama belum tertarik melakukan budidaya biota laut seperti teripang, lobster, atau rumput laut.
“Untuk budidaya, tidak jalan. Jadi tutup tempat selama beberapa waktu sangat tepat bagi mereka,” katanya.
Mereka menggunakan racun yang terbuat dari akar tuba. Mereka juga menggunakan kompresor untuk menyelam dan mencungkil terumbu karang dengan linggis untuk mengambil kerang atau teripang yang menempel di karang.
Penguatan tradisi sawora dan kadup untuk memulihkan ekosistem perairan Kabupaten Teluk Wondama juga ditopang dukungan para tokoh agama (Gereja). Kepala Kampung Pulau Yop Meos, Eliezer Ayomi, mengatakan penetapan sawora harus melibatkan “tiga tungku”, sebutan untuk tiga pemangku kepentingan di masing-masing kampung. Ketiga pemangku kepentingan itu adalah gereja, adat, dan pemerintah.

Peran gereja ini dijelaskan oleh Pendeta Leo Rumansara sebagai keterlibatan dalam upacara pembukaan dan penutupan sasi. Ia mengatakan ada tiga klasis GKI yang selalu terlibat dalam upacara penutupan dan pembukaan kadup di Kabupaten Teluk Wondama, yaitu Klasis GKI Teluk Wondama, Klasis GKI Windesi, dan Klasis Pulau Roon.
“Itu tidak terlepas dari peran Klasis Gereja Kristen Injili (GKI) Teluk Wondama saat masih dipimpin Pdt Hans Wanma. Sejak 2015 sampai 2020, [mereka] bersama semua lembaga masyarakat adat [di] Kabupaten Teluk Wondama mencanangkan wilayah [kerja klasisnya] sebagai Klasis Konservasi di Teluk Wondama, dan [menegaskan] pentingnya sasi,” kata Pendeta Rumansara yang menjabat Sekretaris Klasis GKI Teluk Wondama.
Dukungan tokoh agama itu ikut mempengaruhi pelaksanaan upacara penutupan dan pembukaan sawora atau kadup. Nilai budaya dan kepercayaan terhadap semesta alam beralih menjadi kepercayaan kepada ajaran agama, khususnya ajaran yang diwartakan misionaris Kristen di wilayah Teluk Wondama. Dukungan tokoh agama juga mempengaruhi tata cara pembagian hasil panen raya pada saat pembukaan sawora atau kadup. Pendeta Rumansara menjelaskan hasil panen pada buka sasi di Kampung Menarbu dan di Kampung Sombokoro dipersembahkan kepada Tuhan, dan nilainya setara 10 persen dari hasil buka sasi yang diperoleh warga setempat.
“Jadi saat, [upacara] penutupan sasi, pendeta akan berdoa dan melepaskan ikan, lobster, dan teripang ke dalam air laut tempat sasi. Saat buka sasi, pendeta akan mengambil hasil tersebut dan mendoakannya,” kata Pendeta Rumansara.
Toni Mnuari, seorang tokoh adat Kampung Sombokoro mencontohkan hal serupa juga terjadi di Kampung Aisandami. “[Warga mengambil hasil laut dari wilayah] sasi yang dibuka pada 5 Desember 2024. [Hasil panenan pada upacara buka kadup dibagi] dengan ketentuan yaitu 50 persen dipersembahkan [untuk membiayai] pembangunan bangunan gereja GKI Sion Aisandami. [Sejumlah] 50 persen lainnya dibagikan [kepada] nelayan yang menangkap di lokasi kadup,” katanya. (*)
Tim Liputan
Reporters : Dominggus A Mampioper, Alberth Yomo, Adlu Raharusun, Alfian Putra Abdi
Photographer : Engelberth Wally
Videographers : Yuliana Lantipo, Anggi Sagita
Narrator : Natalia Andilan
Video Editor : Maurids Yansip
Infographic : Leonard Ohee
Editors : Victor Mambor, Aryo Wisanggeni, Syofiardi Bachyul
Translators : Nuevaterra Mambor, Dina Danomira, Elfriede Rumaseuw
